Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David

Mario Dandy dan AG
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Pihak kepolisian telah meningkatkan status perempuan AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David. 

Pengajuan Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak PT DKI Jakarta

Peningkatan status AG dari saksi anak ke pelaku penganiaan tersebut dilakukan usai melewati tahapan panjang. 

Dalam hal ini pihak kepolisian membutuhkan waktu 10 hari hingga akhirnya bisa menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik hukum di kasus penganiayaan David. 

Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis

Di bawah ini terdapat beberapa fakta terkait AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku, dilansir dari Detiknews. 

1. Statusnya telah berubah menjadi pelaku

Hakim Sebut AG Baru 15 Tahun dan Menyesali Perbuatannya, Ini Kata Pihak David Ozora 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi mengungkapkan peningkatan status AG di kasus Mario Dandy ini didasari atas temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup. 

Peningkatan status AG dilakukan setelah polisi melakukan tahapan mekanisme gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli.

Halaman Selanjutnya
img_title